Selasa, 03 April 2012

PEMERINTAH DIBERI KEWENANGAN MENAIKAN BBM

Jakarta: Bila harga minyak ada perubahan rata-rata 15 persen dalam enam bulan terakhir, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Penjelasan tersebut tertulis dalam pasal 7 ayat 6a pada APBN-P 2012 yang telah ditetapkan DPR.

"Dalam pasal itu pula disebutkan pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan pendukung sebagai respon dari penyesuaian harga BBM itu," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penjelasannya, seusai rapat paripurna kabinet, di Istana Negara, Sabtu (31/3) malam.

Kewenangan tersebut, lanjut Presiden, sebenarnya tidak luar biasa karena juga berlaku di banyak negara dan di Indonesia sejak pemerintahan yang lalu.

Presiden menyambut baik aturan ini karena pemerintah diberi ruang dan kewenangan yang sah untuk menyesuaikan harga BBM. Dalam APBN-P 2012 itu pula sekaligus diatur ketentuan bahwa penyesuaian itu baru bisa dilakukan apabila memang tepat dan semestinya.

"Justru aturan seperti itu, saudara-saudara, sesungguhnya sama seperti pandangan saya, pandangan pemerintah, bahwa menaikkan harga BBM adalah jalan atau pilihan terakhir jika tidak ada pilihan yang lebih tepat lagi," SBY menambahkan.

Jika pada bulan-bulan mendatang harga minyak dunia tetap melonjak, pemerintah berkewajiban untuk menguji perkembangan harga itu. "Untuk kita tarik mundur enam bulan terakhir dan dikaitkan dengan pasal 7 ayat 6a, apakah sudah diperlukan untuk menaikkan harga BBM atau belum, atau bahkan tidak perlu ada kenaikan harga BBM itu," Presiden menjelaskan.

Presiden menambahkan, bahwa sebagian besar usulan pemerintah dalam RAPBN-P disetujui oleh DPR dan ditetapkan ke dalam APBN-P 2012, walaupun ada sejumlah usulan yang disesuaikan. (arc/dit)

0 komentar:

Posting Komentar

PENDIDIKAN

Presiden Republik Indonesia